Tausiyah

Sujud Syukur


Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat, seperti lahirnya seorang bayi dan mendapatkan harta atau terhindar dari suatu bencana, seperti selamat dari tenggelam dan dari reruntuhan. Hukum sujud syukur adalah sunat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakroh ;


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرُ سُرُورٍ - أَوْ: بُشِّرَ بِهِ - خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkan, beliau langsung bersungkur bersujud” (Sunan Abu Dawud, no.2774)

Begitu juga disunatkan mengerjakan sujud syukur saat seseorang melihat orang yang sedang mendapat cobaan yang berat, seperti orang yang menderita penyakit kronis Dianjurkan pula melakukan sujud syukur ketika melihat orang yang melakukan kemaksiatan, sebab musibah dalam agama itu lebih pedih dari musibah dunia.Imam Hakim dan Imam Baihaqi meriwayatkan ;


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا بِهِ زِمَانَةٌ فَسَجَدَ

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang menderita zamanah (penyakit kronis atau cacat), beliau bersungkur bersujud” (Al Mustadrok, no.1025 dan Sunan Kubro, no.3939)


WAKTU PELAKSANAAN SUJUD SYUKUR

Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa waktu pelaksanaan sujud syukur itu tidak tertentu, asal tidak dikerjakan saat sholat. Apabila dikerjakan saat sholat, maka sholatnya batal. Secara rinci sujud syukur dilakukan pada saat dibawah ini :

1. Mendapatkan kenikmatan, baik baginya, atau anaknya, atau orang mukmin secara keseluruhan. Contoh ; Lahirnya anak, mendapatkan hadiah, jabatan baru, datangnya orang yang lama dinanti, sembuh dari penyakit, dll.
2.  Terhindar dari mara bahaya atau musibah, seperti ; Selamat dari kebakaran, tenggelam atau mendapatkan pertolongan dari aniaya musuh.
3. Melihat orang yang terkena cobaan maupun musibah secara fisik atau mental.
4. Melihat orang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan meskipun bukan dosa besar.

Sedangkan syarat-syarat untuk penyebab sujud syukur adalah :
1. Kenikmatan yang didapatkan semisal selamat dari musibah tersebut, tidak ia dapatkan atau jumpai. Apabila nikmat tersebut selalu dia jalani maka tidak disunnahkan Sujud Syukur, karena akan menjadikan dia mendapatkan tuntutan sujud sepanjang usia. Contoh ; Nikmat beragama Islam, kaya atau sehat.
2. Nikmat tersebut merupakan hal yang nampak. Apabila tidak nampak, maka tidak disunnahkan melakukan Sujud Syukur. Contoh ; Ma'rifat pada Alloh, tidak diketahui kesalahannya, dsb.
3. Kenikmatan tersebut halal ia peroleh. Oleh karena itu, menang judi atau mendapatkan togel, tidak disunnahkan melakukan Sujud Syukur.

Adapun tujuan dari dianjurkannya melakukan sujud syukur adalah sebagai wujud rasa syukur atas ni'mat yang diberikan Alloh, baik nikmat jasmani atau rohani. Sedangakn tujuan disunnahkannya sujud ketika melihat orang yang terkena cobaan atau melakukan maksiat adalah sebagai bentuk rasa syukur terhadap Alloh yang telah mentakdirkannya tidak melakukan maksiat seperti yang dia lihat yang merupakan suatu musibah besar dalam agama, dan madlorotnya atau petakanya lebih besar. Sujud disini sunnah diperlihatkan pada pelaku maksiat tersebut, dengan harapan agar pelaku tersebut tersentuh nuraninya sehingga mau bertaubat.


TATA CARA SUJUD SYUKUR

Syarat-syarat dan cara pelaksanaan sujud syukur sama dengan cara pelaksanaan sujud  tilawah yang dilakukan diluar sholat, secara rinci tata caranya adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat sujud syukur :
1. Suci dari hadats dan najis baik pakaian, tempat maupun badan.
2. Menutup aurat.
3. Menghadap kiblat

Tata cara sujud syukur :
1.Niat melakukan sujud syukur bersamaan dengan takbirotulihrom sambil mengangkat kedua tangan sebagaimana takbirotul ihrom ketika sholat, hanya saja dilakukan tanpa berdiri. Niatnya adalah sebagai berikut ;


نويت سجدة الشكر لله تعالى

NAWAITU SAJDATASYSYUKRI LILLAHI TA'AALAA

"Saya niat sujud syukur karena Alloh Ta'ala".

2. Takbir untuk melakukan sujud (sebelum sujud) tanpa mengangkat kedua tangan.
3. Melakukan sujud satu kali, dan ketika sujud atau bacaan sujud tilawah seperti dalam sholat boleh membaca do'a seperti do'a ketika sujud dalam sholat atau do'a lainnya.
4. Bangun dari sujud, sambil membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan.
5. Salam.

( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir )


Referensi :
1. Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Juz : 4  Hal : 67-68
2. Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, Juz : 1  Hal : 156
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 1  Hal : 447


Sumber : www.hambaalloh.net